Sabtu, 28 Februari 2015 09:36 |
Kepada seluruh masyarakat Sumba Timur disampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 20 Februari 2015 RSK Lindimara telah memperluas kerjasamanya dengan BPJS.
Saat ini RSK Lindimara tidak hanya melayani pasien BPJS rawat inap tetapi juga pasien BPJS rawat jalan. Adapun Prosedur pelayanan BPJS rawat inap sebagai berikut :
- Pasien datang dengan membawa kartu peserta & rujukan dari puskesmas
- Pasien yang datang dengan membawa kartu peserta & surat rujukan wajib dicetakkan “surat elegibilitas peserta (sep)“ di ruangan BPJS RSK Lindimara
- Rujukan yang dibawa ke Rumah Sakit tidak boleh “atas permintaan sendiri (aps)“ melainkan atas anjuran dari puskesmas agar pasien tersebut dapat berobat ke Rumah Sakit
- Jika pasien datang dengan membawa surat rujukan yang bertuliskan “aps“ maka keluarga pasien tersebut harus kembali ke puskesmas untuk mengurus rujukan yang baru.
- Jika pasien yang datang tanpa membawa rujukan, maka pasien tersebut harus bersedia membayar umum.
Kiranya bermanfaat & Selamat Menikmati Pelayanan Kami_Tuhan Memberkati |